Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dandim Lumajang Imbau Para Penambang Pasir Agar Lengkapi Perijinan

Foto : tim

SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M., mengimbau para penambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang untuk melengkapi perijinan yang diperlukan dalam melakukan aktivitas pertambangan pasir.

Hal tersebut disampaikannya saat bersama Kapolres Lumajang AKBP Boy Jecson Situmorang S.H., S.I.K., M.H., Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Sunardi, MP, dalam kegiatan press release penangkapan oknum penambang pasir ilegal di Polsek Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Senin (10/4/2023).

Dandim juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Untuk itu saya minta kepada seluruh penambang pasir laksanakan kegiatan tambang itu secara baik serta mematuhi aturan dan melengkapi perijinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jecson Situmorang S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Satgas Tambang untuk melakukan penertiban tata kelola tambang pasir.

Dijelaskannya, Satuan tugas tambang tersebut bukan hanya berorientasi terhadap penegakan hukum saja namun juga preventif yang akan memberikan pendampingan serta konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengolahan tambang di Kabupaten Lumajang.

"Disitu nanti ada Pemerintah Kabupaten yang hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan dan konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengolahan tambang di Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatannya Pemerintah, Polres dan Kodim Lumajang terus melakukan langkah-langkah komprehensif mulai dari hulu sampai hilir sehingga nantinya hak pemerintah dalam bentuk pajak bisa juga tersalurkan serta penambang yang berisi resmi juga mendapatkan perlindungan dan mendapatkan kepastian berusaha.

"Kami himbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan penambang tanpa izin segera hentikan, mari silakan berkonsultasi jika ingin melakukan penambangan. Kami siap arahkan dan mendampingi dalam mengurus perijinan kegiatan penambangan yang sah dan resmi," pungkasnya. (tim).