Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikan Dukungan Penuh, Danposramil Kedungjajang Hadiri Pembagian Sertifikat Tanah di Desa Bence

Foto : tim
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang- Danposramil 0821/05 Kedungjajang, Peltu Cahyo Purnomo, turut dampingi Forkopimcam Kedungjajang dalam acara pembagian sertifikat tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang. Acara ini berlangsung di Balai Desa Bence, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada hari Selasa (2/7/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Lumajang Rocky Soenoko, SH. M.Si., Asisten Pemerintahan Kabupaten Lumajang Ir. Paiman, Ketua BPRD Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto, S.Sos., M.Si., Camat Kedungjajang Samsul Nurul Huda S.E, Kapolsek Kedungjajang, AKP Mariyanto, Danposramil Peltu Cahyo Purnomo W, S.P., Kepala Desa Bence Muhammad dan 400 warga penerima Sertifikat.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman, menyatakan apresiasi atas capaian Desa Bence sebagai desa pertama yang berhasil menyelesaikan 400 sertifikat dari 1.300 melalui PTSL. Ir. Paiman berharap keberhasilan ini dapat dijadikan contoh oleh desa-desa lain dalam mengurus sertifikat tanah guna menghindari masalah batas-batas tanah di masa depan.

Kepala BPN Kabupaten Lumajang, Rocky Soenoko SH. M.Si, dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bence atas keberhasilan dalam mengurusi sertifikat tanah melalui program PTSL. Pihaknya berharap informasi mengenai kemudahan dan keamanan dalam pengurusan PTSL dapat tersebar luas di masyarakat untuk mendorong partisipasi yang lebih besar dalam pembenahan administrasi tanah di wilayah Kabupaten Lumajang.

Saat dikonfirmasi, Danposramil Kedungjajang Peltu Cahyo Purnomo, mengatakan dukungan terhadap program PTSL, yang dianggapnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah secara pasti kepada masyarakat. Acara tersebut menjadi momen penting karena Desa Bence berhasil menyelesaikan pengurusan sebanyak 400 sertifikat melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat untuk menjaganya dengan baik, kami diharapkan dengan kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum keberhasilan administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi secara hukum. kata Peltu Cahyo Purnomo.

Program PTSL diharapkan dapat membantu mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan tanah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani masalah administrasi tanah. (Alf/tim).